Sidikpost.com- Jakarta Barat——-Polsek kalideras menggelar press relase tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dan Membawa Senjata api sesuai dengan (Pasal 53 Yo 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951) serta Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)
” Polisi bergerak berdasarkan LAPORAN POLISI: 1. 213/K/XI / 2018/ PMJ/ Res Jakbar /SKader, tanggal Nopember 2018 dan 216/K/XI / 2018/ PMJ/ Res Jakbar /SKader,September 2018″ kata Kapolsek kalideres Kompol Kompol Pius Ponggeng.
Lanjut kapolsek kalideres ,kasus ini berawal Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekira jam 23.00Wib, pelaku MS dan pelaku AL sedang mencongkel rumah korban
Korban JH, yang beralamat di Jl.Satu Maret Rt.05 Rw.02 No.9 kel pegadungan Kec.Kalideres Jakarta Barat.
“Perbuatan mereka diketahui saksi dari jarak 20 meter, hingga saksi sempat Saksi di todongkan sebuah gunting oleh pelaku Ms ,dan saksi berteriak teriak meminta tolong kepada warga lain dan Para pelaku melarikan diri kearah yang berbeda, pelaku MS belari keujung jalan dan AL berlari keujung jalan dan mengarah ke kanan jalan raya.” Kata Kompol Pius Ponggeng.
Masih di katakannya,Para pelaku melarikan diri kearah jalan berbeda,hingga pelaku MS sempat
mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam bajunya, dan menodongkan senjata api rakitan kearah warga setempat.
Anggota Reskrim yang di pimpin oleh KANIT RESKRIM AKP SYAFRI WASDAR
MS yang sedang melakukan patroli wilayah dan memergoki pelaku Ms sedang menodongkan senjata api rakitan kearah warga, melihat kejadian tersebut anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap Ms dan dibawa ke Polsek Kalideres berikut saksi saksi
dan barang buktinya .
Setelah pelaku MS dan pelaku AL dibawa ke Polsek Kalideres Jakarta Barat oleh anggota reskrim, maka pelaku mengaku, selain melakukan percobaan pencurian, pelaku juga pernah mengambil
(satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE, tahun 2017, warna merah, Nopol B 4454 BPH.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan :
1. MS (Pasal 53 Yo 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Ho. 12
tahun 1951) dan Pasal (363 KUHP)
2. AL (Pasal 53 Yo 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951)
3. IN (Pasal 480 KUHP/ penadah)
4. SM (Pasal 480 KUHP / penadah)
Selain itu juga polisi berhasil mengamankan barang bukti:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut pelatuk yang lepas
2. Tas selempang wana coklat yang berísikan 1 kundi leter T, leter L dan 1 buah gunting yang sudah lepas, 1 kund pas, 1 kunci shock, 1 cantelan slot gembok yang rusak.
3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vikson wama hitam tanpa plat Nomor.
4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XRIDE, tahun 2017, nopol B 4454 BPH, atas nama IRFAN ARIYANTO.
5. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha X RIDE, tahun 20
warna merah, nopol; B 4454 BPH, atas nama IRFAN ARIYANTO,
” Sedangkan Korban JH mengalami kerugian gembok yang sudah dirusak
Dan Korban IA mengalami kerugian sebesar Rp.13.000,000, (tiga belas juta rupiah ). ” Pangkas kapolsek kalideres.( Ls/is).