SIDIKPOST | Kukar – Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polsek Tenggarong Seberang langsung melalukan sosialisasi dan monitoring apotek di Desa Manunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (22/10/22).
Tujuan jajaran Polsek Tenggarong Seberang ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto menjelaskan bahwa anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hal itu guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,” terangnya.
Sebanyak 2 anggota yang melakukan sosialisasi dan himbauan ini adalah Aiptu A. Masroni dan Aipda Rusdi.
“Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang terkandung pada obat sirup, agar menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” harap Kapolsek Tenggarong Seberang.
( SDP )