Satpol PP Belum Izinkan Pedagang Berjualan di Sekitar Alun-Alun Tigaraksa

SIDIKPOST | Kab Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan edukasi terhadap para pedagang kaki lima di area Alun-Alun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Satpol PP  Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, edukasi dan sosialisasi ini dilakukan untuk menjaga keindahan serta kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke alun-alun. Menurut dia, para pedagang kerap menyimpan barang dan gerobak di kawasan Alun-alun Tigaraksa.

Advertisements

“Edukasi ini kerap kami lakukan sebagai langkah sosialisasi terhadap pedagang yang berada di lingkup alun-alun. Di mana para pedagang kerap menyimpan barang (gerobak) di sekitar alun-alun,” ujarnya pada Jumat (14/10/2022).

Fachrul mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang perihal pengamanan dan penertiban di area Alun-Alun Tigaraksa.

“Bukannya tidak memperbolehkan pedagang untuk berjualan di alun-alun, ini demi kenyamanan kita bersama karena proses pembangunan alun-alun yang belum selesai. Jika sudah selesai dan pembukaan alun-alun sudah dilaksanakan, kami tidak melarang untuk berjualan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada para pedagang di area alun-alun untuk mematuhi imbauan yang telah diberikan. “Sebelumnya kami sudah ingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan dahulu (di area alun-alun). Melihat mereka tidak mematuhi, kami terus lakukan edukasi kembali. Kami mohon kepada para pedagang untuk mematuhi imbauan yang berlaku, mengingat ini demi kenyamanan dan keamaanan kita bersama,” ucapnya. 

Baca Juga   Haji Muhdi" Pengangkatan Kadisnaker Kota Tangerang Secepat Kilat Tabrak Regulasi"

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang secara kontinu melakukan patroli di sekitar kawasan alun-alun. Hal ini dilakukan siang dan malam guna menjaga keamanan fasilitas yang ada di alun-alun tersebut.

( HENDRIKUS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *