SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pengamat kembali mempertanyakan ketegasan pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Melalui Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) dalam menyikapi keberadaan bangunan di jalan A Dimyati Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten yang melanggar KDB
Hal itu di sampaikan oleh Haji Muhdi Kepala Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN) Kota Tangerang menurutnya Dugaan Pelanggaran Bangunan Tersebut sudah di rekom sudah hampir 1 tahun, namiun belum ada tindakan tegas dari satpol PP kota tangerang
“Dari informasi yang kami terima,rekom dari Perkimtan sudah 1 tahun,kok belum di jalankan oleh satpol PP Kota Tangerang ,” Ucap Haji Muhdi
Haji Muhdi juga mengatakan Pelanggaran terhadap KDB akan menerima sanksi mulai dari pemberian surat peringatan, penarikan izin, pemberian denda hingga penggusuran atau pembongkaran terhadap suatu bangunan
“Sanksi yang tegas diberikan oleh pemerintah demi menciptakan ruang-ruang daerah yang tertata rapi dan terkendali dengan baik,”Tandasnya
Menanggapi hal tersebut awak media berusaha menghubungi Kasatpol kota Tangerang Wawan Fauzi , Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan
( SdP).