Pemilik Bangunan Sukahati Mangkir dari Panggilan Dinas Perkimtan Kota Tangerang

SIDIKPOST| Kota Tangerang – Upaya penegakan aturan tata bangunan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pembangunan dilaporkan tidak menghadiri panggilan resmi dari pihak dinas untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran izin bangunan.

Seperti diketahui, pembangunan sebuah gedung di Jalan Sukahati II No. 40, RT 004/RW 014, Kota Tangerang, diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan papan informasi proyek, bangunan tersebut seharusnya berfungsi sebagai hunian rumah tinggal tiga lantai dengan luas bangunan 343,5 meter persegi.

Advertisements

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan hingga empat lantai dan bahkan difungsikan sebagai kos-kosan. Bangunan dengan nomor izin SK-PBG 367/01-26/02/2025-015, atas nama Hartono, kini tengah menjadi perhatian serius Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang.

Petugas dari dinas tersebut juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak Disperkimtan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Baca Juga   14 Mobil Tangki Air Senilai Rp2,52 Miliar Hilang, Feri Rian Desak Pemkot Jakbar Transparansi

Menanggapi hal itu, H. Muhdi, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang, menilai bahwa ketidakhadiran pihak pelanggar menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap pemerintah. Ia menegaskan perlunya penegakan sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Pelanggar yang menganggap sepele panggilan dari Dinas Perkimtan harus diberikan sanksi tegas. Pemerintah tidak boleh ragu menindak siapa pun yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan. Ini demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” tegas H. Muhdi kepada awak media.

 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Bangunan pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Linda Donarita, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun pemilik bangunan tidak hadir.

“Kami sedang Melakukan Pemanggilan Kedua,Pak ” jelas Linda Donarita. (20/10)

 

Hingga saat ini, pemilik bangunan atas nama Hartono masih sulit ditemui. Awak media yang berusaha mendatangi lokasi hanya bertemu dengan kepala tukang, yang menyebut bahwa pemilik bangunan jarang berada di tempat.

Baca Juga   Kapolsek Palmerah Amankan Residivis Pengedar Narkoba Kampung Boncos

Pihak Disperkimtan menegaskan akan tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penertiban jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap izin bangunan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta keteraturan pembangunan di wilayahnya.

Masyarakat pun berharap agar pemerintah Kota Tangerang dapat bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran tata bangunan, demi terciptanya PAD serta lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

 

Penulis : Anton Teef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *