Polsek Loa Kulu Berhasil Amankan Seorang Pejudi Online Di Pos Milik PT. MPP

Advertisements

SIDIKPOST | Kukar – Main judi online di pos milik PT.MPP, seorang pria berinisial S (39) diamankan Polsek Loa Kulu beserta barang bukti uang.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota Polsek Loa Kulu bahwasanya bahwa di Jl. Yos Sudarso RT. 019 Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi aktifitas judi togel,” jelas Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Dedi Setiawan.

Bermodalkan informasi tersebut anggota mendatangi lokasi dimaksud dan sekitar pukul 16.30 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh P.S Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu AIPTU Ferindra Dwi Laksono.

Dan benar pada saat tiba di lokasi Aiptu Ferindra menemukan S sedang berada di Pos milik PT. MPP , kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terdapat uang tunai Rp 692.000 (Enam Ratus sembilan Dua Ribu Rupiah) hasil pengumpulan uang judi togel dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 Warna Hitam.

AKP Dedi menerangkan bahwa Judi togel tersebut dilakukan oleh S dengan cara menerima uang judi togel dari para pembeli lalu melakukan transaksi Via Sosial media WhatsApp dan kemudian menerima sejumlah uang melalui transfer ataupun secara langsung. Lalu jika nomor togel keluar maka pembeli yang beruntung akan mendapatkan hadiah misalnya beli 2 (dua) angka togel dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) maka akan mendapatkan hadiah Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), beli 3 (tiga) angka Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) maka akan mendapatkan hadiah Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), beli 4 (empat) angka Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) maka akan mendapatkan hadiah Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

Baca Juga   Luar Biasa ! Kabid Humas Polda Banten Raih Gelar Magister Hukum

Lnajutnya, dimana keuntungan dari pembeli yang tembus akan di berikan kepada S Sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk transaksi yang memenangkan Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Rp 60.000,- (Enam puluh ribu Rupiah) untuk pembeli yang menang dan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) Untuk S.

Setelah uang terkumpul S langsung mentransferkan sejumlah uang kepada bos yang tidak pernah ditemui (hanya bertransaksi via Online) selama kurang lebih 6 enam bulan ini Dan aktifitas yang dilakukan oleh S tidak ada ijin dari pihak berwenang. Atas peristiwa tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk di proses lebih lanjut. ( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *