pria paruhbaya di Bojonggede, KI alias Kiki,53 tahun, pelaku penipuan berkedok sebagai biro jasa diamankan anggota buser Polresta Depok di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (9/11/2018) pagi.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa puluhan BPKB, belasan lembar STNK, dan tanda terima pengurusan STNK.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka diamankan anggota buser dipimpin Kanit Buser Polresta Depok Iptu Suparno setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang telah ditipu pelaku dengan modus bisa melakukan mutasi BPKB mobil.
“Pelaku berprofesi sebagai biro jasa mengaku bisa mengurus pajak kendaraan mobil dan ganti plat, setelah korban menyerahkan uang ternyata tidak juga dibayarkan,”ujar Kompol Deddy didampingi PLH Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dikonfirmasi.
Menurut Kompol Dedy, dari penyelidikan petugas diketahui tersangka telah melakukan penipuan terhadap 30 orang korban.
“Dalam aksinya pelaku tidak hanya bermain di Depok namun di sejumlah kota-kota lainnya juga seperti Bogor, dan Jakarta Timur juga pernah dilakukannya sampai korban ada 30 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp. 70 juta,”ucap Kompol Deddy.
Uang hasil kejahatan yang didapatkan pelaku, lanjut Kompol Deddy, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk barang bukti anggota menyita sebanyak 30 BPKB, 15 lembar STNK rata-rata semuanya asli, serta tiga lembar tanda terima uang pengurusan STNK milik para korbannya,”katanya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 378 dan 382 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.”pungkasnya.( lisin/ls).