Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis sabu di perbatasan wilayah antara Jakarta Barat dan Pejagalan Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, kedua tersangka itu yakni, AF (25) dan DW (19).
“Jadi dua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda satu di Jakarta Barat satu di Jakarta Utara,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH, Jum’at Pagi (09/11/2018).
Kompol Iver Son menjelaskan, penangkapan kepada keduanya bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan warga masyarakat.
Dari laporan informasi tersebut anggota Unit Reskrim yang dipimpin AKP Supriyatin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa benar di wilayah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya tim pimpinan Panit Narkoba Iptu Sybartoyo,SH melakukan penyamaran dan berhasil menangkap 2 orang tersangka tersebut pada Kamis siang (08/11/2018).
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu siap edar, yang rencananya akan di edarkan di wilayah Tambora dan penjaringan Jakut” katanya.
Masih kata Kompol Iver Son, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan titipan temannya warga Jakarta Utara yang telah kami tetapkan sebagai DPO, dan hingga kini masih terus dalam pengejaran Tim kami. Kedua Tersangka yg ditangkap kemudian di bawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, untuk pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.( Lisin/ls).