Pemakai Narkotika ditangkap ReskrimPolsek Muara Muntai

KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang warga berinisial Zakaria (42) warga Desa Muara Muntai Ulu Rt.12 Kec. Muara Muntai karena menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (03/04).

Advertisements

Berkat informasi yang diperoleh Anggota dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Pulau Harapan dan Desa Muara Muntai Ulu, kemudian sekira jam 11.15 wita petugas berangkat menuju sasaran untuk melakukan pengintaian karena diketahui bahwa pelaku adalah salah satu target yang sedang dicari-cari.

Melihat pelaku ada berkeliaran di sekitar alamat tersebut diatas Rt, 12 Desa Muara Munrai Ulu, petugas tidak menyia-nyiakan kesempatan langsung mengamankan pelaku Zajaria dan di geledah badan, namun tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ) saat di periksa, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Muara Muntai untuk dilakukan test urine, dan hasilnya positif (+) mengandung zat amphetamine dan metafentamine, setelah ditanya pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas Polsek Muara Muntai memanggil pihak keluarga untuk disampaikan permasalahannya bahwa Saudara Zakaria memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan disarankan kepada pihak keluarga membuat surat pernohonan kepada BNK Kab. Kutai Kartanegara untuk dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Sanarinda.

Baca Juga   Pabrik Sabu Rumahan Di kalideres di Gerbek Sat Narkoba Polres Jakbar

Adapun Barang Bukti ( BB ) yang di amankan 1 (satu) buah tes peck merk V care, dan atas perbuatannya Saudara Zakaria di jerat dengan pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, demikian ungkap Kapolres Kutai Kartanegara ( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Muara Muntai Akp Salamun.(Lsn ).