1 Korban Pelajar Di Bacok
SIDIKPOST | Jakarta,Aksi Tawuran pelajar yang terjadi pada Senin (4/10) lalu di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu kembangan Jakarta Barat
Petugas kepolisian dari polsek kembangan Jakarta Barat sedikitnya menangkap delapan remaja yang terlibat aksi tawuran
Tawuran remaja di Kembangan Utara diketahui ada laporan dari warga jika ada seorang pelajar terkena luka bacok.
Kejadian tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat jam pulang sekolah.
Polisi menangkap 8 pelaku yang masih pelajar
Sambung Kapolsek ,Jadi dapat laporan dia (korban) di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok.
‘TKP-nya ini di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu pecahnya tawuran. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,” kata Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Tawuran Berawal Sahutan Di Medsos
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto mengatakan dari keenam pelaku tersebut
Ferdo menyebut mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda.
Pelaku utama sebut saja A ( Red -A Nama Samaran ) yang melakukan pembacokan kepada korban.
“Pelaku B (16- B di samarkan) peran menabrakkan motor kepada korban tepatnya melindas kepala,Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” ucap Ferdo.
Pelaku selanjutnya Sebut Saja C dan D ( di Samarkan) mereka berdua menyediakan senjata tajam
Pelaku lainnya berinisial E dan F (samarkan ) ketauan memiliki senjata tajam tanpa izin.
“Kedua pelaku G( 18)dan H(Red-G dan H Nama samaran) juga ketauan memiliki senjata tak berizin,” jelas Ferdo.
Lebih jauh Ferdo mengatakan jika tawuran tersebut bermula dari ajakan di media sosial.
kelompok pelajar tawuran dikarenakan adu gengsi satu sama lain
Adu gengsi saja Berawal medsos saling sahut adu kekuatan,Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka,” ujar Ferdo.
“Ini sangat miris mendengar kabar ini dan pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka” Sambungnya
Lanjutnya , Maka pihak kepolisian khusunya Kembangan berpesan ke orangtua
“sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran Sehingga tidak ada korban jiwa” Tukasnya
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.
Atas perbuatan kedelapan pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal yang berbeda-beda.
Ia Juga mengatakan Ini dikarenakan kategori kejahatan yang mereka perbuat tidak sama.
Sebagian Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan 4 Pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara” Pungkas (SDP )