Rumah Mewah Dijadikan Home Industri Vape Liquid Narkotika, Di Grebek Polda Metro jaya di Kelapa Gading

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah tersebut digerebek karena menjadi tempat memproduksi Vape Liquid yang mengandung narkotika.
Dari tempat itu polisi menyita laboratorium liquid vape mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA), turunan ekstasi beromset miliaran rupiah setiap bulannya. Selain itu, barang bukti berupa bahan baku hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi beserta peralatan laboratorium ikut diamankan polisi bersama dengan sejumlah hasil laboratorium, diantaranya liquid vape MDMA dan cannabies sintesa.

Di sisi lain, industri perumahan yang dilakukan di komplek elite ini cukup mencengangkan. Sebab produksi ini dilakukan sejumlah anak remaja dan pria muda yang sama sekali tak memiliki ketrampilan mengelolah bahan kimia. Secara otodidak, remaja ini mampu membuat liquid 400 botol sebanyak 5 mililiter setiap harinya.

Advertisements

“Satu botol liquid di jual dengan harga Rp 350 – 400 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi, Rabu (31/10/2018).

Artinya, dengan Rp 350 ribu maka omset yang didapatkan industri ini mencapai Rp 140 juta per hari. Dalam sebulan mereka mampu mendapatkan keuntungan Rp 4,2 miliar belum dipotong biaya produksi.

Baca Juga   Polda Banten Gelar Zikir, Khatam Al Qur'an dan Doa Bersama Santri Ponpes Riyadhul Muhtadin Taktakan

Menurut Kabid Humas, terbongkarnya penyalahgunaan industri kreatif didapat setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku pengecer liquid vape MDMA berinsial TM, 21 tahun, AG, dan ER yang diamankan Sabtu (13/10/2018) lalu.

Dari keterangan ini polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya, yakni, BUS, 26 tahun, BR, 21 tahun, DIK, 24 tahun, DIL, 23 tahun, KIM, 21 tahun, SEP, 22 tahun, DAN, 28 tahun, VK, 20 tahun, AD, 27 tahun, dan AR, 18 tahun.

Kesemuanya diamankan di lima tempat terpisah, yakni, Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018). Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018). Dan tiga kamar di Hotel Kaisar, Jalan PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

“Tapi dari sekian tempat. Ada tiga lokasi yang dijadikan produksi, yakni Apartemen Basura, Apartemen Paladin, dan rumah ini,” kata Kabid Humas.

Baca Juga   Divhumas Polri Laksanakan Kegiatan Pelatihan Publik Speaking.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjutak menjelaskan industri ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak lama, ketika liquid ganja berkembang. Kala itu, kesepuluhnya sudah melakukan produksi, hingga penyebaran.

  1. pabrik narkoba1

Sementara terhadap liquid MDMA, AKBP Calvijn menjabarkan liquid baru diproduksi sejak delapan bulan lalu. Bahan baku 100 ekstasi dibutuhkan untuk membuat liquid ini. Nantinya, ekstasi ini akan dilakukan proses pembakaran hingga menghasilkan minyak yang kemudian dicampurkan dengan hasil penyulingan tembakau.

Setiap harinya dari proses ini 2 liter liquid berhasil dihasilkan, satu liquid mengandung 1/4 butir ekstasi.

Pantauan di lokasi, rumah berlantai dua itu cukup strategis untuk dilakukan produksi. Akses masuk yang terbatas membuat setiap pengunjung mewajibkan menaruh KTP setiap akan masuk lokasi komplek. Di rumah itu, terdapat tiga kamar berukuran besar, satu di bawah dan dua di kamar atas. Kamar di bawah dan diatas digunakan untuk beristirahat.

Sementara satu kamar lagi di jadikan untuk produksi narkoba. Saat sindo mendatangi rumah itu, terlihat beragam alat laboratorium di temukan bersama bahan baku.

Setiap harinya, selain menyiapkan ekstasi 100 butir. Pelaku juga memesan liquid dan rokok elektrik secara online dengan sifat fleksibel. Rokok ini mereka beli secara online melalui situs jual beli seharga Rp 90 ribu.

Baca Juga   Panglima TNI dan Kapolri Pantau Pengamanan Malam Tahun Baru 2020

“Setelah itu mereka racik dan masukan narkoba liquid sebanyak 2 mililiter,” kata AKBP Calvijn.

Sementara itu, Susilowati, 37 tahun, tetangga pelaku mengakui tidak mengetahui bila rumah itu dijadikan industri narkoba. Setiap harinya rumah itu sepi senyap dan tidak terlihat aktivitas. Hanya anjing yang menggonggong terdengar dari balik pagar.

“Seperti rumah kosong aja gimana. Mereka juga jarang bersoalisasi. Saya melihat mereka dua kali, saat pindahan dan saat ditangkap kemarin,” kata Susilowati.

Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( lisin/ls).