SIDIKPOST|Kutai Kartanegara (Kukar) – Polsek Muara Jawa kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika setelah berhasil meringkus dua pengedar di wilayah Kecamatan Muara Jawa pada Jumat, 24 Januari 2025.
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial FH (36) dan MA (41) merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
FH ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.40 WITA dengan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu seberat 1,41 gram serta satu unit ponsel Samsung A51.
Sementara itu, MA diringkus beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.20 WITA. Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 poket sabu-sabu seberat 0,99 gram, sebuah ponsel Oppo A53S, dan uang tunai Rp150.000.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Huda.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Iptu Sumartono. Kapolsek pun mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutupnya. ( SDP)