SIDIKPOST | BANTEN – Menanggapi polemik yang mencuat terkait penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Karna Wijaya menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, regulasi terkait telah diatur dengan jelas melalui Perkominfo No. 1 Tahun 2024 dan Perki No. 1 Tahun 2024, yang mendasari penunjukan Sekretaris Komisi Informasi.
Menurut Dr. Karna, penunjukan dirinya sebagai Sekretaris Komisi Informasi Banten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 188.4/Kep.089/II/2024 merupakan bentuk penerapan asas ex officio yang mengacu pada Pasal 27 Ayat (4) Perkominfo No. 1 Tahun 2024.
Aturan ini menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Komisi Informasi di provinsi harus diemban oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan dinas.
“Ini merupakan implementasi yang mutatis mutandis, di mana Sekretaris Diskominfo secara otomatis menjabat sebagai Sekretaris Komisi Informasi Provinsi,” ujar Dr. Karna.
Ia juga menyoroti bahwa penerapan asas hukum dalam kasus ini sering disalahpahami oleh pihak tertentu. Dalam pernyataan yang dirilis Moch. Ojat Sudrajat, Dr. Karna menilai adanya kesalahan fatal dalam penerapan asas lex specialis derogate lex generalis dan lex posteriori derogate legi priori.
Ia menjelaskan bahwa kedua peraturan—Perkominfo dan Perki—tidak dapat diperhadapkan karena memiliki ruang lingkup dan daya mengikat yang berbeda.
“Penjelasan tersebut keliru dan menyesatkan, serta menunjukkan pemahaman yang dangkal tentang ilmu perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Karna menilai pernyataan yang dilontarkan Moch. Ojat Sudrajat di media cenderung tidak etis dan berpotensi menimbulkan keresahan.
“Pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik dan justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Saya berharap kita semua, termasuk Moch. Ojat Sudrajat, diberi hidayah untuk berpikir lebih jernih dan objektif,” tutupnya.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Banten telah melalui proses dan aturan hukum yang jelas, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
( SDP)







