Tim F1QR IV Lanal TBK Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran Di Perairan Takong Iyu Karimun

Jakarta, 22 Oktober 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) IV Lanal Tanjung Balai Karimun melalui Patkamla Combat Boat melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga melanggar UU Pelayaran pada posisi 01 13 20.6652 N – 103 22. 392628 E tepatnya di Perairan Utara Takong Iyu Karimun, Sabtu (20/10).

Advertisements

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro menyampaikan bahwa pada Hari Sabtu pagi, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) IV Lanal Tanjung Balai Karimun melalui Patkamla Combat Boat melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal motor yang diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Utara Takong Iyu.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diperoleh data Nama Kapal Jolly Rover, Pemilik/Agen Hai Hapwat, Tonage 97 GT, Bendera Mongolia, Nahkoda Ahmad, Tanda Kapal Lambung Warna Biru dan Anjungan Warna Putih, Muatan Cat Hampel dan Sigma (tanpa manifest), ABK 4 orang (termasuk nahkoda), Penumpang Nihil, Kapal berlayar dari Singapura menuju Perairan West OPL (Outside Port Limits) hingga ke Perairan Utara Takong Iyu Karimun.

Baca Juga   Polsek Cengkareng Tangkap Perampas Barang Waria di Cengkareng

Kapal Jolly Rover diduga melakukan pelanggaran karena Kapal berlayar memasuki perairan Indonesia tanpa dilengkapi Port Clearance/SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar Pasal 323 (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Tidak dilengkapi Dokumen Manifest melanggar Pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Dokumen Crewlist/Daftar Pengawakan Personel Kapal nihil dan tanpa dilengkapi SIJIL melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, selanjutnya Kapal Jolly Rover dikawal menuju ke Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(lisin)