Pura-Pura Mau Jadi Pasien, 2 Pemuda ini Rampok Waria di Cengkareng

Polsek Cengkareng telah Mengungkap Pelaku Pencurian dengan kekerasan pada Hari Rabu, 17 Oktober 2018 sekira Jam 00.30 Wib di Jl Daan Mogot Rw 02 Kelurahan  Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

Advertisements

” Korban nya seorang Waria  bernama FAJAR GUNAWAN Alias REKSA. beralamat di  Pasar Timbul Rt 04/16 Kel. Kapuk Kec.Cengkareng Jakarta Barat.” Ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng  AKP Antonius.( 20/10/2018).

Menurut nya pelaku Perampasan in sebanyak  dua orang yang berinisila JH dan AS Alias AB ( DPO, Pelaku sudah berniat merampas barang korban dengan  berpura-pura  meminta menggunakan jasa korban (waria) untuk bermain sex dengan korban yang  sedang menjajakan diri di TKP.

” Kemudian pelaku JH  langsung mengalungi pisau badik dibelakang leher korban dan pelaku AB berusaha merampas tas korban yang saat itu diletakan diatas paha korban. Namun korban berontak / melawan dan berusaha mempertahankan tas miliknya hingga leher dan tangan korban mengalami luka robek akibat pisau badik tersebut.” Pukas AKP Antonius.

Masih di Katakannyan, Merasa aksi nya tidak sesuai rencana para pelaku berusaha melarikan diri, Selanjutnya korban teriak minta tolong dan di dengar oleh anggota buser polsek cengkareng yang sedang berpatroli, sehingga bersama dengan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama JH berikut barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol B-3573-BUZ dan sebuah badik.

Baca Juga   program Poskhidmat, Kapolresta Tangerang sambangi masjid At-Taqwa Park view Citra raya.

” Mengingat salah satu pelaku yang bernama AB memakai jaket Ojek Online dengan mudah berhasil melarikan diri berbaur dengan ojek Online yang sedang berkerumun di Tempat kejadian.

Dari Hasil Penyelidikan Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti Sebagai Berikut :

– 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah No Pol B-3573-BUZ.
– 1 ( satu ) bilah pisau badik bergagang kayu

 

“Selanjutnya pelaku dan berikut barang Bukti langsung  dibawa ke polsek Cengkareng guna proses lanjut, guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan PENCURIAN DENGAN KEKERASAN  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ” Pangkas AKP Antonius. ( lisin/ls).