KRI Siribua-859 Tangkap Kapal SPOB Langgar UU Pelayaran Di Selat Bangka

Jakarta, 17 Oktober 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Siribua-859 berhasil menangkap Kapal SPOB Kurnia Lestari di Selat Bangka, Kamis (11/10).

Advertisements

Kronologis penangkapan berawal saat KRI Siribua-859 melaksanakan patroli pada posisi 02° 46’ 29’’ S – 105° 51’ 59’’ T melihat adanya sebuah kontak visual dengan jarak ± 2,5 NM dengan menggunakan teropong dan radar. Kemudian KRI Siribua-859 melaksanakan komunikasi terhadap kapal tersebut di chanel 16.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KRI Siribua-859 memerintahkan mengarahkan halu kapal kearah kontak untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Selanjutnya Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dan penggeldehan, diketahui bahwa kapal tersebut bernama SPOB Kurnia Lestari, Bendera Indonesia, Nakhoda Rizki Ayatullah, Asal Talang Duku Jambi, Tujuan Muara Baru Jakarta, Muatan 500 KL Solar, ABK 8 orang (WNI) termasuk Nakhoda, Pemilik Firdaus (Tarakan).

Dari hasil pemeriksaan awal, Kapal SPOB Kurnia Lestari diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pelayaran antara lain OWS (Oil Water Separation) mati (Melanggar Pasal 122 jo 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran), Sertifikat Klasifikasi BKI Lambung, Mesin dan Garis Muat tidak ada (Melanggar Pasal 129 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran).

Baca Juga   Kapolsek Neglasari Hadiri Sosialisasi Pengawasan oleh Panwascam Neglasari'

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Komandan KRI Siribua berkoordinasi dengan komando atas dalam hal ini Guspurla Koarmada I dan diputuskan agar SPOB Kurnia Lestari dikawal menuju ke Lanal Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya dilaksanakan serah terima kapal tangkapan beserta muatan dan ABK di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Bangka Belitung untuk diadakan penyelidikan oleh Lanal Babel. Hasil penyelidikan sementara dari Lanal Babel didapat keterangan bahwa dokumen asal usul barang/muatan minyak solar tersebut tidak ada. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari keterangan ABK Kapal tersebut bahwa muatan minyak tersebut adalah minyak cong sebutan untuk minyak yang berasal dari pertambangan rakyat/sumur minyak illegal yang banyak tersebar di Jambi dan Palembang. Sample minyak tersebut sudah diambil dan dibandingkan dengan sampel minyak solar standart Pertamina dimana hasilnya minyak tersebut berwarna gelap pekat dan bau yang sangat menyengat. Diindikasikan bahwa muatan minyak tersebut illegal walaupun bukti dokumen muatan bisa ditunjukkan kepada penyidik.

Lanal Babel akan berkoordinasi dengan BP Migas, Pertamina dan Syahbandar untuk memperkuat dugaan kesalahan Tindak Pidana Migas yang dilakukan SPOB Kurnia Lestari.( Lisin).