Rasa haru dan berterima kasih sambil menangis kepada kapolsek Cipondoh tak terbendung oleh korban pencurian , Uang tabungan ratusan juta milik Wati Prastiwi yang rencananya digunakan untuk membangun kamar hilang lantaran dicuri adik iparnya sendiri berinisial AK. Pelaku menggunakan uang curian itu untuk membahagiakan dan mengencani kekasihnya,serta berpoya-poya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno. Kapolsek menjelaskan korban menabung selama 7 tahun demi mengumpulkan uang itu. Jumlah uang yang dicuri adik iparnya tersebut senilai Rp. 140 juta dan uang sebesar 100 juta sudah di kembalikan kepada korban.
Dari penangkapan itu, AK pun mengembalikan uangnya. Namun nilainya berkurang karena sudah dipakai yakni sebesar Rp 100 juta. AK sendiri ditangkap polisi saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
“Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anak kami . Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar korban. Uangnya dipakai pelaku untuk membeli cincin dan buat poya poya ,” ujar wati prastiwi sambil menangis saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (15/10/2018).
Kapolsek mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan korban pada 29 September 2018 lalu. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Tanggal 10 Oktober 2018 pada pukul 22.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.( Lisin/ls).