Lima bandar Kirim 47,5 Kg Ganja Gunakan Jasa Ekspedisi dari Lampung Berhasil Di Ringkus Polres Metro Bekasi

lima bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekas bersama 36,5 kilogram ganja serta dua gram sabu yang dikirim langsung dari bandar besar di Lampung.

Pengiriman ganja lintas pulau ini berhasil lolos dengan memanfaatkan perusahaan jasa ekspedisi barang.

Advertisements

“Jadi barang dikirim dari Lampung kemudian didrop di Kelapa Gading Jakarta Utara, lantas diambil oleh para tersangka ini untuk diedarkan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (11/10/2018).

Dikatakan Kapolres, ganja yang dikirim sebenarnya mencapai 47,5 kilogram. Namun, dalam perjalanan, 11 kilogram ganja lainnya berhasil terjual.

“Jadi dalam perjalanan mereka dari Kepala Gading ke Bekasi itu, mereka istilahnya membuang 11 kilogram ganja di daerah Tambun. Sistemnya jual tempel, jadi dibuang di salah satu tempat kemudian nanti ada yang mengambil. Sedangkan sisanya dibawa oleh para tersangka,” kata Kapolres.

Kelima bandar yang itu yakni S (32 tahun), AS (27 tahun), KAI (30 tahun), Ca (22 tahun) dan IAR (23 tahun).

Baca Juga   Pemuda Yang Di Duga 'Biang Kerok' Tawuran Johar Jakpus, Kini Diamankan Polisi

Menurut Kapolres, pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi sebenarnya bukan modus baru. Cara ini kerap dilakukan untuk meminimalkan risiko. Layaknya mengirim ikan, puluhan paket ganja ini dikemas dalam peti yang terbuat dari sterofom.

“Kalau dibawa langsung dari Lampung jelas terlalu berisiko bagi para pengedar, makanya lewat ekspedisi. Tersangka mengaku isinya perabotan rumah tangga, cuma sayangnya memang tidak dicek sama pihak ekspedisinya,” kata Kapolres.

Kapolres  mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram ganja ini berawal dari penangkapan S di Gang Poncol Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan. Ketika itu, S ditangkap karena memiliki dua paket sabu seberat dua gram serta ganja. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan, dan didapati percakapan tentang jual beli ganja dalam julah besar pada telepon genggam S.

“Selanjutnya kami desak untuk mencari tahu ganja itu. S kemudian mengaku menyimpan ganja di rumahnya dan setelah digeledah ditemukan 32 kilogram ganja yang dibungkus pakai koran kemudian dilakban coklat,” jelas Kapolres.

Tidak berhenti di situ, polisi lantas memancing tersangka lainnya dengan berpura-pura sebagai pembeli lalu menghubungi bandar lainnya. Tersangka lainnya terpancing dan disepakati pembelian ganja seberat empat kilogram yang disimpan di salah satu tempat yang disepakati.

Baca Juga   Kapolres Lampung Selatan Hadiri Pengukuhan Relawan Demokrasi

“Di lokasi itu anggota sudah bersiap dan akhirnya berhasil beberapa pelaku lainnya, termasuk Ca. Kami dapati ganja seberat empat kilogram dan setelah kami geledah lagi ada setengah kilogram lainnya disimpan di dasbor motor,” ucap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, puluhan kilogram ganja ini untuk kebutuhan pasar selama satu bulan.

“Jadi ini ganja bisa habis dalam sebulan dengan asumsi satu hari dia bisa menjual satu kilogram. Harganya Rp 4 juta per kilogram,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, penangkapan ganja dalam jumlah besar ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Bekasi. Mei 2018 lalu, 14 kilogram ganja berhasil disita Sat Res Narkoba di Kecamatan Serangbaru. Kemudian pada 2016 silam, 264,5 kilogram ganja dimusnahkan Polrestro Bekasi. Pemusnahan ini dilakukan setelah polisi sukses membongkar gudang penyimpanan ganja di Cikarang Pusat.

Kapolres juga mengatakan bahwa Bekasi sebenarnya bukan pasar besar narkoba. Hanya saja, Bekasi kerap dijadikan lokasi transit narkoba sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Bekasi ini bukan pasar narkoba karena di sini tidak banyak kampus. Namun memang Bekasi ini transit maka banyak penangkapan besar,” kata Kapolres.

Baca Juga   AKP Suyatno SH. Kapolsek Pakuhaji Ciptakan Pilpres Dan Pileg 2019 Melalui Giat Sambang Ke Tokoh Masyarakat /Agama

Kepala Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, kelima pengedar ini bakal dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.( lisin/ls).