Jakarta, – – Respon cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Rasid.SH.MH dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan HB (17). Minggu, (07/18).
Kasus tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 07 Oktober 2018 pada pukul: 00:15 dini hari. Berawal dari laporan adanya penganiayaan tersebut, Iptu Rasid dengan cepat langsung ke TKP yang berlokasi di Rusun Tanah Tinggi Blok III lantai 2 Rt: 05/Rw:014 kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Hal demikian dilakukan guna menyelidiki kasus tersebut.
Guna menindak lanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, mengambil langkah dengan Membuat LP,
Membuat Visum Luka, BAP SAKSI, Mengamankan BB, Mengamankan Tersangka Memanggil BAPAS, Memanggil Pengacara dan
Melengkapi Mindik
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat Iptu M.Rasid.SH.MH, memaparkan kronologis kejadian, yang mana pelaku (HB) awalnya meminta password game online Point Blank kepada korban yakin M (18), namun lantaran tidak diberikan password tersebut, pelaku melukai korban dengan menikam paha korban dengan clurit.
“Awalnya pelaku menanyakan password game online Point Blank kepada korban, namun korban tidak memberitahukan password game online tersebut kepada pelaku sehingga pelaku kesal kemudian melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menyabetkan clurit ke arah paha kanan korban sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian paha sebelah kanan dan banyak mengeluarkan darah.” paparnya.
Lanjut Iptu Rasid, “setelah itu korban dibawa oleh saksi ke RSUD Johar Baru kemudian di rujuk ke RSCM guna penanganan medis lebih lanjut, setelah itu piket Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Iptu M. Rasid.SH.MH, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang bernama HARIS BUATAN berikut barang bukti clurit, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan para saksi – saksi yakni, Nana, Agus Priyatno dan Agung. Dan berikut barang bukti 1 (Satu) Bilah Clurit bergagang kayu, 1 (Satu) Buah Kaos bernoda darah dan 1 (Satu) Buah Celana M.
Pelaku penganiayaan tersebut, dijerat dengan s Pasal 351 Ayat (2) KUHP.( Lisin/eva).