SIDIKPOST| KUKAR – Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamanlan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Laki-laki yang masih terbilang muda ini ditangkap karena kepemilikan 2 poket kecil sabu-sabu.
GL (21) warga Desa Semayang Kec. Kenohan Kab. Kukar diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kenohan di Jl. Poros Desa Tuana Tuha, Minggu (08/11/2020) sore.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 2 poket kecil Sabu-sabu.
Lanjut Kapolsek, Tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha Menuju Desa Teluk Bingkai Kec. Kenohan dengan barang bukti 2 poket sabu yang disimpan didalam tas warna hitam milik GL.
Selain 2 poket kecil sabu-sabu, anggota juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah tas hitam merk eiger dan 1 buah korek api merk tokai warna ungu.
Tersangka diamankan di Polsek Kenohan bersama barang buktinya. Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Humas / Red).