Miliki Sabu 6,5 Gram, Pemuda Ini Di Amankan Polsek Tenggarong

SIDIKPOST| Kukar – Unit Reskrim Polsek Tenggarong menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pemuda yang baru berusia 20 Tahun inj ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 6,58 Gram.

Advertisements

IY warga Kel. Melayu ini di tangkap Polisi dari Polsek Tenggarong di Jl. Gunung Gandek Kel. Melayu Kec. Tenggarong, Sabtu (27/2/2021) sekira jam 19.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Rahmat Andhika Prasetyo membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 3 poket Sabu.

Lanjut Kapolsek, Tersangka ditangkap di Jl. Gunung Gandek depan Deler Honda Kel. Melayu dengan barang bukti 3 poket sabu yang disimpan disaku celana kiri depan dan disaku belakang sebelah kanan.

“Selain Sabu-saby dengan berat total 6,58 gram, anggota juga mengamankan 1 buah HP Xiaomi warna hitam, 1 Motor Honda Revo warna merah, 1 lembar uang pecahan Rp. 10.000 sebagai tempat menyimpan sabu, 1 bungkus coklat kitkat dan 2 lembar tisu”, jelas Kapolsek

Untuk saat ini tersangka beserta baranf bungki kita amankan di Mako Polsek Tenggarong guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Humas / Red).