SIDIKPOST| KUKAR – Seorang warga Desa Muara Kembang Kec. Muara Jawa inisial (RH) alias Ramli (37) terpaksa diamankan Polsek Muara Jawa Polres Kukar
Lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, Selasa (18/08/2020).
Dari penangkapan itu, petugas Kepolisian Sektor Muara Jawa mengamankan 10 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,19 gram yang diberada tepat di depannya saat digrebek polisi
Selanjutnya 1 unit tinbangan digital, 1 buah sendok takar dari sedotan, 2 buah Hp merk samsung dan nokia serta uang tunai Rp. 1.200.000 milik pelaku turut diamankan.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan mengatakan penangkapan pelaku (RH) alias Ranli bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Muara Jawa
Bahwa dirumah pelaku diduga sering dijadikan tempat penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti

Selanjutnya Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud pada tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WITA.
Saat dilakukan penggrebekan dengan cara masuk melalui pintu ruangan bagian samping rumah tersebut
Pintu ruangan yang terbuka kemudian di dapati Pelaku sedang berada di lantai ruangan tersebut dalam posisi duduk di lantai menghadapi barang bukti yang terhampar dilantai tepat didepannya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan ke mako Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut”, jelas Kapolsek. ( Red/*).
- Kota Tangerang Raih Predikat Tinggi, Kepala BPKD: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
- Pererat Silaturahmi, Polsek Loa Kulu Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Masjid Al Mu’minun Desa Sumber Sari
- Pastikan Keselamatan Lansia dalam Musibah Kebakaran di Purwajaya
- Polsek Muara Kaman Intensifkan Patroli Dialogis dan Imbauan Cegah Karhutla
- Selesaikan Kasus KDRT Melalui Problem Solving, Polsek Kota Bangun Fasilitasi Perdamaian Pasutri







