SIDIKPOST| KUKAR – Seorang warga Desa Muara Kembang Kec. Muara Jawa inisial (RH) alias Ramli (37) terpaksa diamankan Polsek Muara Jawa Polres Kukar
Lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, Selasa (18/08/2020).
Dari penangkapan itu, petugas Kepolisian Sektor Muara Jawa mengamankan 10 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,19 gram yang diberada tepat di depannya saat digrebek polisi
Selanjutnya 1 unit tinbangan digital, 1 buah sendok takar dari sedotan, 2 buah Hp merk samsung dan nokia serta uang tunai Rp. 1.200.000 milik pelaku turut diamankan.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan mengatakan penangkapan pelaku (RH) alias Ranli bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Muara Jawa
Bahwa dirumah pelaku diduga sering dijadikan tempat penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti

Selanjutnya Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud pada tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WITA.
Saat dilakukan penggrebekan dengan cara masuk melalui pintu ruangan bagian samping rumah tersebut
Pintu ruangan yang terbuka kemudian di dapati Pelaku sedang berada di lantai ruangan tersebut dalam posisi duduk di lantai menghadapi barang bukti yang terhampar dilantai tepat didepannya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan ke mako Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut”, jelas Kapolsek. ( Red/*).
- Polres Kukar Kembali Gelar Warung Berkah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 di Kedai Ojol Kamtibmas Polres Kukar
- Berikan Pelayanan Kesehatan, Polres Kukar Gelar Bhakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke – 80
- RACUN DALAM PELUKAN (Orang yang Selalu Merasa Benar)
- KECAMATAN KOSAMBI GELAR KORVEI TINGKAT KECAMATAN KOSAMBI TAHUN 2026
- Perkuat Sinergitas di Tingkat Kecamatan, Kapolsek Muara Jawa Sambang Ke Kantor Kecamatan Muara Jawa







