KUKAR – Sebut saja Riyanto (31) tahun warga Desa Perian Rt. 07 Kec. Muara Muntai di tangkap Anggota Polsek Muara Muntai Minggu (01/04).
Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar desa Perian, kemudian sekira jam 13.00 wita petugas langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian tepatnya di jln. Trans Kaltim Rt. 07 desa Perian Kec. Muara Muntai yang diketahui bahwa pelaku adalah salah satu target yang sedang di incar.
Melihat pelaku Riyanto berkeliaran di sekitar alamat tersebut diatas, petugas tidak menyia-nyiakan waktu langsung mengamankannya dan diadakan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ) saat di periksa, kemudian pelaku diboyong ke Polsek Muara Muntai dan dilakukan test urine, hasilnya positif (+) mengandung zat amphetamine dan metafentamine, dan pelaku mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas Polsek Muara Muntai memanggil pihak keluarga untuk disampaikan permasalahannya bahwa Saudara Riyanto memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan disarankan kepada pihak keluarga membuat surat pernohonan kepada BNNK Kab. Kutai Kartanegara untuk dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Sanarinda.
Adapun Barang Bukti ( BB ) yang di amanka 1 (satu) buah tes peck merk V care, dan atas perbuatannya Saudara Riyanto di jerat dengan pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, demikian ungkap Kapolres Kutai Kartanegara ( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Muara Muntai Akp Salamun.( Lsn ).