Baru Dua Minggu Keluar Penjara Residivis ini Kembali Melakukan Pembegalan

Belum genap dua minggu DM alias Nenek (37 tahun)  menghirup udara bebas dari penjara, sudah ditangkap lagi  karena melakukan aksi pembegalan terhadap salah seorang warga bernama Gilang di kawasan industri MM 2100,Bekasi

“Kemudian pelakunya menggunakan senjata tajam celurit untuk mengancam korban,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya,  AKBP I Gede Nyeneng saat pers rilis, Selasa, (25/9/2018).

Advertisements

Menurut nya Korban yang saat itu sedang mengendarai sebuah sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh empat orang pelaku dengan menggunakan dua motor berboncengan.

Lantaran merasa takut korban kemudian langsung menyerahkan kendaraan miliknya kepada para pelaku. Namun meski telah melarikan diri salah seorang pelaku yakni DM berhasil ditangkap petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“DM mencoba untuk melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan dari anggota sehingga dilakukan upaya tegas dan terukur mengenai kaki terhadap tersangka,” ungkapnya.

DM sendiri, kata AKBP Gede, sebelumnya baru selesai menjalani hukuman. Ia dihukum selama 11 tahun penjara lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga   Polsek Tanjung Duren bersama 4 Pilar Gelar Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha

“Untuk pelaku ini adalah sudah pernah melakukan kejahatan lain baru 11 hari keluar dari rutan dihukum karena pembunuhan berencana, dihukum 11 tahun penjara di wilayah Bekasi juga sekarang merapas sepeda motor ini,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.( lisin/ls).