Pengguna Narkotika diringkus Polisi Polsek Muara Muntai

KUKAR – Seorang pemuda berinisial ( R ) Riko (30) tahun diringkus Anggota Polsek Muara Muntai tepatnya di Rt.04 Desa Muara Leka Kecamatan Muara Muntai, Minggu (01/04).

Advertisements

Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar desa Muara Leka, selanjutnya sekira jam 11.00 wita petugas langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian karena diketahui bahwa pelaku adalah salah satu target operasi narkoba yang selama ini di cari – cari.

Melihat pelaku ( R ) ada berkeliaran di sekitar alamat tersebut diatas, petugas tidak menyia-nyiakan waktu langsung mengamankan pelaku (R) dan diadakan penggeledahan badan namun tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ) saat di periksa, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Muara Muntai dan dilakukan test urine, hasilnya positif (+) mengandung zat amphetamine dan metafentamine, dan setelah ditanya pelaku (R) mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas dari Polsek Muara Muntai memanggil pihak keluarga untuk disampaikan permasalahannya bahwa Saudara Riko positif memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan disarankan kepada pihak keluarga untuk membuat surat pernohonan kepada BNNK Kab. Kutai Kartanegara untuk dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Sanarinda.

Baca Juga   Amankan Unras Di Jakarta,Kapolda Lampung Kirim 551 Personil

Atas perbuatannya Saudara Riko dijerat dengan pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, Ungkap Kapolres Kutai Kartanegara ( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Muara Muntai Akp Salamun.
( Lsn ).