Polsek Teluk Naga ungkap Terduga pelaku penyala guna Narkoba

Bertempat di Mapolsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, pada hari Senin tanggal 24 September 2018, pukul 15.30 Wib, dengan di hadiri Awak Media di laksanakan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu. Senin ( 24/09/2018).

Menurut kapolsek Pada saat Resmob Polsek Teluknaga di pimpin Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana.SH.MH, dan Kanit Reskrim IPTU Dikue Wahyudi.SH, melaksanakan obsevasi patroli wilayah terkait info dari warga bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering di jadikan pesta narkoba.
” kemudian anggota menggeledah rumah tersebut mendapatkan 2 (dua) orang tersangka di dalam kamar selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan di temukan Barang Bukti (BB) tersebut.” Pangkasnya.

Advertisements


Dari hasil observasi dan penyidikan anggota polsek teluk naga Mengamankan 2 (dua) orang pelaku antara lain :
1. HER alias GOTUN yang beralamat Kampung Kebon Kecap, Ds. Kampung Besar, kec. Teluknaga Tangerang.
2. FIR alias KIKI yang beralamat di Kampung Suka Mulya, Ds. Tanjung Pasir, Kec. Teluknaga, Tangerang.

Tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku, polsek teluk naga juga berhasil mendapatkan Barang (BB) berupa :
1). 10 (sepuluh) paket kecil, 1 (satu) paket besar plastik bening berisi narkotuka jenis sabu berat bruto 21,64 gram.

Baca Juga   Dalam Pengasuhan Anak, Orang Tua Harus Bisa Menjadi Pendengar Yang Baik

2) 8 (delapan) paket plastik bening, kertas merah beisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,47 gram.

3) 1 (satu) buah alat timbangan sabu.

4) 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam filter.

5) Uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya para tersangka ini dapat di jerat pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, dan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lisin/Is)

Komentar ditutup.