Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah pembuat narkoba. Kali ini, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, jajarannya menggerebek sebuah rumah pembuat pil ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (22/09) dini hari,
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menjelaskan, dalam penggrebekan tersebut adalah hasil dari pengembangan penangkapan terhadap terduga duo sejoli yang ditangkap kemarin.
Selain mengamankan tersangka AUP (40) yang merupakan pemilik rumah dan juga sebagai pembuat pil ekstasi, petugas juga menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar, bahan dan alat pembuat pil ekstasi.
Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap hasil penggerebekan tersebut.
“Ini hasil dari pengembangan terhadap penangkapan dua sejoli kemarin. Rencananya senin besok akan dilakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri,”Jelas Hengki, Minggu (23/09/18)
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari barang bukti pil ekstasi yang disita, diketahui merupakan jenis baru.
“Ini merupakan jenis baru, kami masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kandungan ekstasi yang ditemukan tersebut,”Katanya
Sekedar diketahui, satu bulan lalu, Polres Metro Jakarta Barat juga melakukan penggrebekan pabrik sabu rumahan di Kawasan Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang Banten
Dari penggerebekan kala itu, polisi menyita narkotika jenis sabu bernilai Rp.11 miliar dan sejumlah alat pembuat sabu.( lisin/ls).