Pelaku Curat
KUKAR – Jajaran unit reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (17/08/2020).
Atas peristiwa tersebut petugas kepolisian menetapkan seorang yang berinisial JM (42) warga Ds Resak 3 Kec. Bongan Kab
Kubar sebagai tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam menyampaikan
Bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Loa Kulu telah ungkap Pencurian
Dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka JM.
“Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)
Di TKP Sebuah Konter HP Dgita Cell 2 yang terletak di Di desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar,” Kata Kapolsek.
Ditambahkannya tersangka berhasil diamankan di desa Citra Manunggal Jaya Kec. Kaliurang Kab. Kutim dengan bantuan dari Jajarab Polsek Kaliorang Polres Kutim.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan, 2 buah linggis, 1 buah tang warna merah,
1 lembar baju kaos warna hijau merk fasion classic,
Dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y30 beserta kotaknya yang merupakan hasil kejahatan tersangka. (Red/*).
- Satbrimob Polda Kaltim Borong 15 Medali di Bupati Berau Cup 2026
- Kapolda Kaltim Pimpin Rapat Anev Sitkamtibmas dan Kesiapan May Day
- Polwan Ditreskrimsus Polda Kaltim Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial
- Dengarkan Keluhan Warga Melalui “Patroli Curhat”, Sat Samapta Polres Kukar Perketat Keamanan Malam Hari
- Sat Binmas Polres Kukar Sambangi MI Asy Syauqi













