Pelaku Curat
KUKAR – Jajaran unit reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (17/08/2020).
Atas peristiwa tersebut petugas kepolisian menetapkan seorang yang berinisial JM (42) warga Ds Resak 3 Kec. Bongan Kab
Kubar sebagai tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam menyampaikan
Bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Loa Kulu telah ungkap Pencurian
Dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka JM.
“Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)
Di TKP Sebuah Konter HP Dgita Cell 2 yang terletak di Di desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar,” Kata Kapolsek.
Ditambahkannya tersangka berhasil diamankan di desa Citra Manunggal Jaya Kec. Kaliurang Kab. Kutim dengan bantuan dari Jajarab Polsek Kaliorang Polres Kutim.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan, 2 buah linggis, 1 buah tang warna merah,
1 lembar baju kaos warna hijau merk fasion classic,
Dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y30 beserta kotaknya yang merupakan hasil kejahatan tersangka. (Red/*).
- HALAL BIHALAL Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Letting 40 Se-Kabupaten Tangerang
- Polsek Kembang Janggut Ringkus Petani Pemilik Poket Sabu di Desa Kelekat
- Perahu Bermuatan Sawit Karam di Sungai Belayan, Polsek Kembang Janggut Pimpin Pencarian Korban Tenggelam
- Polsek Anggana Serbuan 2 Ton Beras Murah dalam Gerakan Pangan Murah Serentak
- BUPATI TANGERANG BERSAMA CAMAT TELUKNAGA Meresmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged







