Pelaku Curat
KUKAR – Jajaran unit reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (17/08/2020).
Atas peristiwa tersebut petugas kepolisian menetapkan seorang yang berinisial JM (42) warga Ds Resak 3 Kec. Bongan Kab
Kubar sebagai tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam menyampaikan
Bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Loa Kulu telah ungkap Pencurian
Dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka JM.
“Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)
Di TKP Sebuah Konter HP Dgita Cell 2 yang terletak di Di desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar,” Kata Kapolsek.
Ditambahkannya tersangka berhasil diamankan di desa Citra Manunggal Jaya Kec. Kaliurang Kab. Kutim dengan bantuan dari Jajarab Polsek Kaliorang Polres Kutim.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan, 2 buah linggis, 1 buah tang warna merah,
1 lembar baju kaos warna hijau merk fasion classic,
Dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y30 beserta kotaknya yang merupakan hasil kejahatan tersangka. (Red/*).
- Zoom Meeting Launching Gugus Tugas Polri Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI
- Kapolres Kukar Hadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Asta Cita Secara Virtual
- Forum Pemred SMSI Adakan Diskusi Perdana, Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas yang Menghambat Ekonomi
- Kapolda Bersama PJ Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara
- Bina Marga DPUPR Kota.Tangerang Genjot Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur