Polsek Muara Kaman Ungkap Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Shabu

KUKAR  –  Kapolsek Muara Kaman menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor : STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Sabtu (08/09/2018) jam 11.00 wita.

Kapoksek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN bersama Anggotanya telah melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.
Dengan Dasar LP/ 22 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Muara Kaman Tanggal 08 September 2018,Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 11.00 wita.

Advertisements

Adapun tempat kejadian ini di
Jalan Poros PT.Surya Hutani Jaya Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kab. Kutai kartanegara.
Pelaku yang bernama AHWAN BIN JAKRI beralamat di desa sabintulung Rt 03 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara.
Dari penggeledahan petugas di dapatkan  Barang Bukti :
satu Poket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0, 35 yang di pegang di tangan sebelah kiri

Lebih lanjut Kapolsek Muara Kaman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal  pada hari Sabtu tanggal 08 september 2018 sekira pukul 09.00 wita, Anggota Operasional Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di jalan poros PT. SHJ (Surya Hutani Jaya) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika (shabu).

Baca Juga   Kapolsek Teluknaga Bersama Wakapolsek Teluknaga Hadiri Pengajian Mingguan Di Rumah Kediaman Kades Tanjung Burung Kec Teluknaga

Atas informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, dan sekitar pukul 11.00 wita Anggota Operasional yaitu BRIPDA KETUT dan BRIPDA ANDIKA mendapati seorang laki – laki yang mencurigan kemudian melakukan pemberhentian dan ditanyakan akan menuju kemana, namun laki-laki tersebut berprilaku lain tidak seperti orang biasanya, kemudian petugas  melakukanlah pemeriksaan dan orang tersebut mengaku bernama AHWAN.

Pada saat di lakukan pemeriksaan  AHWAN didapati memegang plastik kecil ditangan sebelah kirinya yang diduga shabu,kemudian anggota mempertanyakan kepemilikan barang tersebut dan mengaku miliknya yang baru dibelinya seharga Rp. 200.000,-
( dua ratus ribu rupiah ) yang akan di gunakan sendiri, kemudian anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk
di proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”  pungkas Kapolsek Muara Kaman AKP TM. Panjaitan.
( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).