Jakarta pusat—-Unit Narkoba Polsek berhasil ungkap Menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, (Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009) di Jl. Senen Raya Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,sabtu ( 08/09/2018),sekitar pukul 00,05 WIB.
Barang bukti yang di dapat dari pelaku adalah:
– 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Mild biru berisi plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,5 gram dan 1 (satu) linting ganja.
Pengungkapan ini berawal Pada hari Sabtu, tanggal 8 September 2018 pukul 00.05 wib pada saat Kepolisian Sektor Senen sedang melaksanakan operasi Razia di Jl. Senen Raya Kec. Senen, Jak Pusat ,Terduga RIAN SANJAYA yang bera lamat di Jl. Kp. Pertanian rt. 09 rw. 03 no. 11 Kel. Klender, Kec. Durensawit, Jakarta Timur ,diberhentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku dengan membonceng saksi CITRA FAUZIAH.
” Pada saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku RIAN SANJAYA, dari saku celana depan sebelah kanan yang dipakai pelaku kedapatan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Mild biru berisi plastik klip yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,5 gram dan 1 (satu) linting ganja.” Ujar Kapolsek senen Kompol Muhamad Syafi’i, SIK,MH
Kompol Muhamad Syafi’i, SIK,MH juga mengatakan Dengan adanya perkara tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna pengungkapan selanjutnya dan saat ini Perkara dalam penanganan Unit Narkoba Polsek Senen.” Pangkasnya ( lisin/ls).