Curi HP sedang di cas, Pengendara Ojol Di amankan Polsek Cisoka

Tangerang—-Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam B 6467 GVF, Eko Yusni Wahyudi (20) tahun (Pelaku), warga  Perumahan Taman Kirana Surya, Blok H.20/21 Rt. 08/12  Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios pertamini milik Saudara Muhamad Ardian (23) pada Jum’at (27/7/2018), sekitar pukul 17.30 wib.

Pada saat itu pelaku yang tak lain salah satu pengemudi Ojek Online (Ojol)  ternama ini sedang mengisi bensin di TKP kemudian korban melayaninya dengan sebagaimana mestinya, ketika korban lengah pelaku langsung mengambil Handphone milik korban yang sedang di Charger didalam toko, setelah berhasil mengambil Handphone tersebut kemudian pelaku kabur dan korban yang melihat pelaku mengambil Handphonenya tersebut kemudian korban spontan berteriak Maling-maling.

Advertisements

Namun, saat pelaku melarikan diri, korban langsung berteriak dan mengerjar pelaku dengan sepeda motor, Sambil berteriak minta tolong, korban menarik sepeda motor pelaku, namun naas malah korban yang terjatuh dan korban mengalami luka parah dibagian kaki. Saat itu, pelaku masih mencoba melarikan diri sambil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan penuh, Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku.

Baca Juga   Polsek Kenohan Gelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) Kerja Bhakti Memakmurkan Masjid

Melihat adanya keramaaian warga,  Unit Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin langsung oleh IPTU. Sitta Madongan Sagal SH, yang sedang berpatroli wilayah, langsung bergabung dengan warga. Kanit Reskrim Polsek Cisoka, IPTU Sitta Madongan Sagala SH langsung mengejar pelaku, dan menurut keterangan saksi serta korban bahwa pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motornya ke daerah Perumahan Batara Desa Pasanggrahan Solear, mendengar Informasi tersebut kemudian team reskrim beserta kanit dengan dibantu Masyarakat, korban dan saksi mengejar pelaku.

Sehingga Pada  akhirnya pelaku diamankan di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang pelaku dapat ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan hal yang sama. Untuk TKP lainnya masih kita kembangkan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Cisoka. Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP. Uka Subakti mengatakan, pelaku telah diamankan di Polsek Cisoka, Pelaku merupakan seorang pengendara ojek online (grab), yang baru bekerja 3 bulan. “Pelaku dan barang bukti berupa handphone serta kendaraan yang digunakan pelaku telah kita amankan di Polsek dan akan kita proses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau dengan denda 900 juta, “katanya.

Baca Juga   Bawa Sajam, Tiga Pemuda ini Digelandang TPP Polres Metro Jakbar

Untuk diketahui, Korban Muhamad Ardian (23) tahun, saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja, dengan luka parah dibagian kaki kiri. Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat lebih berwaspada saat berada diluar rumah. Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal. “Kepada masyarakat agar lebih wasapada, terutama saat keluar rumah, usahakan jangan sendirian. Jangan juga membawa barang-barang berharga yang dapat mengundang tindak kriminal,” ujar Kapolsek Cisoka AKP.Uka Subakti SH. ( lisin).