Jakarta, 9 Agustus 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini, Lanal Tanjung Balai Asahan melalui Patkamla SLG II-I-57 berhasil menangkap kapal nelayan Indonesia yang diduga membawa 8 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (9/8).
Keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen yang diperoleh Unit Intel Lanal Tanjung Balai Asahan mengenai aktivitas kapal-kapal ikan yang membawa TKI ilegal yang keluar masuk perairan Sungai Asahan. Berdasarkan informasi tersebut, maka intensitas patroli Lanal Tanjung Balai Asahan ditingkatkan khususnya dalam rangka mencegah aktifitas ilegal. Penangkapan dan pemeriksaan berawal saat Kapal Patkamla SLG-II-I-57 melaksanakan patroli disekitar perairan Asahan. Sesaat kemudian, kapal patroli mendeteksi adanya sebuah kapal nelayan yang mencurigakan, yang kemudian dilaksanakan proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diproleh informasi bahwa Kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa nama berbendera Indonesia, Tonage 5 Ton, dengan Nakhoda Syh (WNI), ABK 2 orang, dengan muatan material alat tangkap pancing dan ikan campuran 15 kg untuk kebutuhan makan, dan diduga membawa 8 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di sekitar Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut keterangan dari crew kapal bahwa mereka menerima 8 TKI ilegal tersebut dari kapal-kapal nelayan Malaysia dengan sitem Trans Ship Man di wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia. 8 orang TKI ilegal tersebut bertolak dari tempat yang berbeda di daratan Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan dan sekitarnya.
Saat ini, ke-8 orang TKI ilegal tersebut masih menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan dan penahanan sementara di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.( lisin)