KUKAR – Kapolsek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN bersama Anggotanya kembali lagi mengamankan 2 (dua) orang pemakai Narkotika jenis shabu.
Sabtu, (28/07/2018) jam 14.30 wita.
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP “A” /19/ VII/2018 / KALTIM / Res Kukar/ Sek. Muara Kaman, Tanggal
28 Juli 2018.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira jam 12.00 wita anggota Polsek Muara Kaman mendapat Informasi bahwa di Perkebunan Kelapa Sawit
PT. CAP ada beberapa Karyawan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu.
Atas informasi tersebut kemuadian anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan tadi tepatnya di Jln. Poros PT. CAP Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekira jam 14.30 wita anggota ada melihat 2 (dua) orang berboncengan
menggunakan Sepeda Motor dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian di stop dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, setelah ditanya mengaku bernama dengan inisial I bin C (22) dan S bin M (27) keduanya berasal dari RT.09 Desa Sabintulung Kec.Muara Kaman.
Dari hasil penngeledahan badan di temukan 1 (satu) poket narkotika di duga Shabu pada Saudara S bin M,
yang digenggam pada tangan kirinya dengan berat 0,30 gr, dan diakui benar miliknya yang akan dikonsumsi bersama kawannya yang berinisial
I bin C, selanjutnya ke 2 (dua) orang tersebut dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu berat 0,30 gr dan ke 2 (dua) orang tersebut di persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI Nmr 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Kapolsek Muara Kaman
AKP TM. PANJAITAN menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari 7 Program Utama Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S IK, M.SI, yang sedang di tingkatkan, menutup
pembicaraannya.
( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).