“Fadli” pengedar obat-obatan terlarang jenis LL diamankan Reskrim Polsek Tabang

 

Advertisements

kukar – Seorang pemuda berinisial ( F ) Fadli alias Aco Bin Arifin pengedar obat keras jenis LL berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Tabang, Selasa 27/3/18 sekira pukul 21.00 wita.

Kapolres Kukar Akbp Anwar Haidar, S. Ik, M. Si, melalui Kasubbag Humas Polres Kukar Akp Urip Widodo mengatakan, tertangkapnya sdr. Fadli berkat adanya informasi dari Manajemen PT. Indonesia Pratama ( IP ) yang mengatakan bahwa di Mess/Barak H sering terjadi transaksi peredaran obat-obatan terlarang dan sejenisnya.

Berbekal informasi tersebut kemudian pada jam 19.00 wita Kanit Reskrim Polsek Tabang bersama dua Anggotanya tidak menyia-nyiakan waktu langsung melakukan penyelidikan dan sekira jam 21.00 wita melihat sdr Fadli al Aco keluar dari salah sabuah kamar pada TKP yang di informasikan, sambil berjalan kaki bersama kawannya hendak menuju parkiran Sepeda Motor Pt. Indonesia Pratama (IP) yang tidak jauh dari lokasi.

Merasa takut buruannya menghilang dengan sigap Anggota menyetop kedua orang tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan obat keras jenis LL sebanyak 44 butir yang disimpan oleh Saudara Fadli dalam kotak rokok pensil, uang tunai Rp175.000 yang disimpan di kantong saku celana hasil penjualan.

Baca Juga   Kapolsek Dampingi Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Tamansari Berikan Sumbangan Kepada Korban Bencana Kebakaran Di RW 5 Krukut

Setelah ditanya TSK mengaku bahwa masih ada yang di sembunyikan dekat kontainer sebanyak 24 butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 68 butir yang dapat diamankan oleh petugas.
Dari pengakuan TSK, obat keras jenis LL tersebut didapat/diperoleh dari salah seorang bernama NUR yang bekerja pada sebuah Cafe dibilangan Kecamatan Kembang Janggut.

Adapun Barang Bukti (BB) yg diamankan:
1. Satu buah HP merk OPPO warna hitam
2. Obat keras 68 butir warna putih (LL).
3. Uang tunai Rp.175.000,-
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK sdr Fadli diboyong ke Polsek Tabang guna proses penyidikan lebih lanjut dengan dijerat pasal 197 yo pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009, demikian tutup Urip.( Lsn/ls)