KUKAR – Kembali lagi Kapolsek Sebulu AKP ZAENAL ARIFIN, SH., bersama Anggota Unit Reskrimnya mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika.
Rabu (18/07/2018) jam 04.00 wita.
Dalam rangka peningkatan 7 Program Utama Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, salah satunya adalah Program Saber Preman.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 04.00 wita telah di amankan seorang laki – laki yang bernama dengan inisial S Bin M (30)
dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu – shabu.
Awal mulanya anggota unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan
bahwa di sebuah rumah yang terletak di Rt.24 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika jenis shabu-shabu.
Atas informasi tersebut kemudian anggota unit reskrim melakukan penyelidikan ke Tkp yang dimaksud,
dan benar di dapati Tsk S bin M sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badahan serta tempat tidur Tsk.
Dari hasil penggeledahan ditemukan
1 (satu) poket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di letakkan diatas kasur tempat tidurnya, selanjutnya Tsk dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Sebulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan Tsk Shabu-shabu tersebut akan dikonsumsi bersama temannya yang berinisial J bin M.
Barang Bukti yang diamankan sbb :
– 1 (satu ) poket narkotika jenis shabu ukuran kecil, Berat 0,26 gr.
– 1 (Satu) unit HP Siomi warna putih.
Tindakan yang diambil amankan Tsk dan BB, serta pengembangan kasus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk diamankan di Polsek Sebulu guna proses hukum dan kepada Tsk S bin M dipersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UURI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian uangkap Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Sebulu Akp Zaenal Arifin kepada Media ini. ( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).