KUKAR – Unit Reskrim Polsek Sebulu amankan pemakai narkotika jenis shabu – shabu.
Rabu (18/07/2018) jam 04.00 wita.
Kapolsek Sebulu AKP ZAENAL ARIFIN, SH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan
dari Tsk S bin M, dimana akan mengonsumsi bersama rekannya dengan inisial J bin I (28), tanpa menunggu waktu lama anggota unit reskrim kembali melakukan aksinya
mendatangi Tkp rumah saudara (J ) yang dalam bilangan masih berada satu lokasi dengan Tsk S bin M yaitu di Rt. 24 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar.
Pada waktu dan tempat tersebut di atas petugas dari unit reskrim telah mendatangi Tsk di Tkp dan dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya, namun setelah di interogasi mengaku bahwa ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu beberapa hari yang lalu.
Atas pengakuan tersebut kemudian Tsk di amankan petugas ke Polsek Sebulu untuk dilakukan Test Urine.
Dari hasil test urine diketahui positif
mengandung zat methampetamine.
Barang bukti berupa Testpeck hasil pemeriksaan urine positif ( + ).
Atas perbuatannya Tsk dipersangka melanggar pasal 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada keluarga Tsk telah dihubungi dan disarankan untuk membuat Surat Permohonan kepada BNK Kab. Kukar guna di Rehabilitasi di BNN Tanah Merah Kota Samarinda, pungkas Kapolsek Sebulu Akp Zaenal Arifin, SH kepada Media ini. ( lisin/ls/idn/ Aba – 007 ).