7 Program Kerja Kapolres Kukar kembali dibuktikan POLSEK SEBULU.

KUKAR – Kapolsek Sebulu AKP ZAENAL ARIFIN, SH, dan Anggotanya kembali menoreh hasil dalam menindak lanjuti 7 Program Kerja Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, (SABER PREMAN). Selasa, (17/07/2018) jam 23.30 wita.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Mekar Jaya Rt. 10 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu.
Atas informasi tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung menuju TKP melakukan penyelidikan.

Advertisements

Sesampainya di TKP yang dimaksud, Anggota melihat ada orang berdiri di pinggir jalan (Gang) dan membuang sebuah plastik kecil ketanah, akhirnya disuruh diambil kembali selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan atas plastik yang dibuang tersebut, dan ternyata ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan dalam plastik yang dibuang ke tanah tadi.

Setelah ditanya mengaku bernama
dengan inisial H bin S (30) dan diakui bahwa barang tersebut memang miliknya, kemudian Tsk dan BB dibawah ke Kantor Polsek Sebulu untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan antara lain, 2 poket shabu ukuran kecil dengan berat 0,24 gr dan 0,26.gr., 1 (satu) buah HP merk Acer,
1 (satu) buah korek api gas warna ungu.

Baca Juga   Kasdam IX/Udayana Pimpin Upacara Penerimaan Personel Satuan BKO Kodim Persiapan Wilayah Indonesia Timur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk diamankan di Polsek Sebulu dan kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Demikian pungkas Kapolsek Sebulu
AKP ZAENAL ARIFIN, SH.( lisin/ls/idn/ Aba – 007 )