Setubuhi Anak Di Bawah Umur akhirnya “HA’ (24) di Bekuk Unit Reskrim Polsek Loa Janan Polres Kukar
SIDIKPOST|KUKAR – Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Sabtu (01/08) di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegata (Kukar).
Anggota Polsek Loa Janan Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (02/08) sekira jam 11.00 wita kemarin.
- Hangatnya Kebersamaan di Desa Tani Bhakti: Bhabinkamtibmas dan Pemdes Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim
- Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Mahakam 2026, Tim Roops Polda Kaltim Supervisi Pos Terpadu Polres Kukar
- Reklame Diduga Tak Berizin di Kebon Jeruk Hanya Diberi Surat Pemberitahuan, Warga Pertanyakan Penertiban
- Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di KM 13,5, Kondisi Lalu Lintas Masih Landai
- Remaja Warung Pojok Berbagi Takjil di Jakarta Barat, masyarakat Merasa Terbantu
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menerangkan pelaku HA (24) warga Desa Loa Duri Kec. Loa Janan diamankan sebagai tindak lanjut laporan SS (37)
Orang Tua Korban Sempat Berkelahi dengan Pelaku
Pelapor sendiri merupakan orang tua dari korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Sabtu (02/08) sore.
“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memaksa atau mengancam korban, agar korban mau memenuhi keinginan pelaku”, jelas Kapolsek.
Tambahnnya, “bahkan orang tua korban sempat berkelahi namun pelaku melarikan diri”
“Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu (02/08) sekira pukul kurang lebih 15.00 WITA di Desa Loa Duri Ulu Kec. Loa Janan” tambahnya.
Lanjut kapolsek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut. ( Red/*)










