polsek tambora tangkap pemetik motor dengan modus duplikat kunci

Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan Modus Duplikat Kunci, Senin pagi (02/07/2018).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH., didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH.MH., mengatakan, tersangka NU (30) melakukan pencurian diwilayah Kalianyar.

Advertisements

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula saat pelaku NU pada hari Jumat (30/06/2018), sekira jam 08.00 Wib, telah meminjam sepeda motor untuk keperluan mengantarkan kunci ke istrinya, kemudian sekira jam 09 00 Wib, sepeda motor dikembalikan.

Pada keesokan harinya korban kaget karena Sepeda Motor miliknya telah raip, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.SH., menegaskan, “Anggota Buser Reskrim dipimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus.SH., bergerak cepat dengan mencari informasi dan mengumpulkan saksi-saksi sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), kecuriagaan berunjung pada pelaku yang sebelumnya meminjam sepeda motor tesebut.

Masih kata Kompol Iver Son Manossoh.SH., mengatakan kemudian karena kecurigaan korban terhadap pelaku. Lalu Buser Polsek Tambora segera bergerak mencari NU (30) yang diduga melakukan pencurian kendaraan tersebut.

Baca Juga   REKAYASA LALU LINTAS MARATHON ASIAN GAMES XVIIl/ 2O18 DKI Jakarta

Dan setelah Pelaku di tangkap di pemukimnan Kalianyar Kec. Tambora, Jakarta Barat, serta dibawa ke Polsek Tambora, dan dihadapan Petugas serta saksi Hermawan juga korban, lalu Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia siapkan dan rupanya pelaku telah berniat ingin memiliki sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Pelaku digiring Buser untuk menunjukan sepeda motor tersebut, yang menurut pengakuan disembunyikan dikolong Jembatan Layang Tol Kalijodo.

Dan selanjutnya sampai saat ini Pelaku dan Barang Bukti sepeda motor No.Pol B-4570-XXX serta sebuah kunci Kontak Palsu diamankan di Polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara”. – Tutur Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH. (Lisin/Is)