curi uang di kamar kos-kos an pria ini di aman kan unit reskrim polsek tanjung duren

Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial EI (24). Ia ditangkap oleh  Buser lantaran melakukan pencurian disebuah kamar kos dikawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol lambe Patabang Birana.SIK., menerangkan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (01/07/2018)) dini hari. Saat itu, korban sedang berada didepan kamar kos, lalu korban mencurigai adanya seorang pria keluar dari rumah kos dengan terburu-buru, kemudian masuk ke rumah kos yang ada didepan rumah kos korban selanjutnya mondar – mandir di rumah kos tersebut.

Advertisements

Ketika korban masuk, ia melihat kamarnya berantakan dan diketahui uang miliknya telah raib. Mengetahui hal itu, korban menghampiri tersangka serta menegurnya.

“Saat ditegur, tersangka EI berdalih sedang mencari temannya yang sedang kos di situ,”. – Terang Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang BiranaSIK.SIK. Minggu (01/07/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa AR.SIK.,SH., menambahkan, korban yang sudah menaru curiga kepada tersangka mengatakan kepada EI jika mau mencari temannya akan di temani. Namun, saat korban menemani tersangka dan berjalan di depannya, tiba-tiba dari arah belakang korban ditusuk dan mengenai leher sebelah kanan yang mengakibatkan leher korban mengalami luka robek, saat itu pula tersangka berusaha kabur.

Baca Juga   302 Siswa Hadiri Pelepasan Siswa Di SMPN 264 Jakarta

Tak mau pelaku itu lolos, korban berteriak ‘maling’, kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh dua orang yang kebetulan berada dilokasi kejadian disusul oleh Anggota Reskrim Polsek Tanjung Duren yang sedang melintas. EI tak berkutik saat dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren dan mengakui semua perbuatannya.

“Dari pelaku yang diamankan, kita menyita Barang Bukti (BB) berupa : satu Unit HP Merk Xiomi warna gold seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) milik pelapor, Satu buah tas sandang warna loreng milik pelaku, Dan sebilah pisau gagang kayu warna coklat milik pelaku,”. – Tambahnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa AR.SIK.SH.

Akibat perbuatannya, pelaku (EI) diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Lisin/Is)