Minggu, 3 Juni 2018–Komitmen Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal di laut terus berlanjut. Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya kapal pengguna bom ikan oleh Tim WFQR Lanal Sibolga Lantamal II Padang di perairan Sibolga, Jumat (01/06).
Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Fajar Priyanto menjelaskan kronologis penangkapan KM Ayunda-01 yang diduga melaksanakan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (handak) dimana Jum’at tanggal 01 Juni 2018 pukul 18.00 Wib Tim WFQR Lanal Sibolga mendapatkan informasi awal yang di duga adanya speedboat yang membawa barang untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan cara menggunakan handak (bom ikan). Selanjutnya tim bergerak menuju perairan Labuhan Sonang dan sesaat kemudian Tim WFQR berhasil menyergap sebuah speedboat yang diduga membawa barang-barang untuk digunakan sebagai bahan peledak (bom ikan) untuk penangkapan ikan.
Setelah diadakan pemeriksaan, ternyata speedboat tersebut benar membawa barang-barang berupa bahan peledak sebagain bahan dasar bom ikan. Atas dasar penemuan dan penangkapan tersebut, tim segera bergerak dengan melaksanakan penyamaran menuju posisi kapal ikan yang akan melangsir/transfer barang-barang handak tersebut dengan menggunakan speedboat dengan tujuan penyergapan kapal ikan tanpa dicurigai dan agar kapal ikan tidak kabur.
Pukul 22.20 Wib tim WFQR dapat mendeteksi secara visual kapal ikan yang dicurigai. Dimana berdasarkan pengakuan tekong speedboat bahwa benar kapal ikan tersebut merupakan kapal yang dimaksud. Dengan sigap dan cepat, Tim WFQR dapat menyergap dan menangkap kapal tersebut di diperairan Pulau Bakkar pada posisi 01°34’308 U – 098°43’540 T.
Selanjutnya dilaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap kapal, abk beserta muatannya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh data nama kapal KM Ayunda-01 GT 3 jenis kapal ikan bubu dengan nakhoda “J” dan abk berjumlah 5 orang. Sementara barang bukti yang ditemukan seperti 1 set kompresor, 1 karung/± 20 kg pupuk bahan dasar handak, 30 botol beling minuman, 3 set benang jahit, 3 set mouthpiece dan 2 masker selam, 1 buah teropong, 1 pasang sandal swallow yang digunakan sebagai sumbat botol, 1 pak dupa, 1 kaleng cat silver, 50 geeb/detonator, ± 1 ons bubuk mesiu/bubuk korek api, 14 biji selongsong sumbu, ± 50 meter selang kompresor serta 1 buah GPS dan Echosounder. Dimana keseluruhan barang tersebut kuat dugaan merupakan bahan-bahan dasar peledak untuk digunakan sebagai bom ikan.
Atas dasar penemuan dan penangkapan kapal pengguna bom ikan tersebut, selanjutnya Kapal beserta barang bukti diamankan oleh penyidik Lanal Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. ( lsn)