Jakarta, 3 Juni 2018– Komitmen Koarmada I dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan diwilayah barat Indonesia berhasil diwujudkan. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Tim Gabungan WFQR Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam dalam menangkap terduga jaringan pelaku tindak pidana kejahatan di laut (perompakan) atas nama “A”, “F”, dan “N” pada hari Jumat (1/06) di Batam.
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi Intelijen dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait kejadian perompakan terhadap Kapal MT. Lee Boo di Perairan Barat Pulau Aur Malaysia pada koordinat 02 19’ 089’’ LU-104 15’ 144 BT yang terjadi pada Jumat dinihari (1/6).
Sebelum penangkapan, Tim Gabungan WFQR telah mendapat informasi akan adanya kegiatan perompakan yang dilakukan oleh para pelaku dari Batam untuk merompak kapal tangker, selanjutnya Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam melaksanakan pemantauan terhadap aktifitas saudara “A” dan “F” yang diduga kuat sebagai otak jaringan pelaku perompakan.
Pada tanggal 1 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim WFRQ Gabungan melaksanakan penangkapan saudara “A” dan “F” di Jalan Nuri No. 07 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, selanjutnya keduanya diamankan di Mako Lanal Batam untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan awal terhadap perompakan MT. Lee Boo bahwa perompakan dilakukan dengan menggunakan Kapal MT. Bright bendera Mongolia dengan pemilik Warga Negara Singapura atas nama “OTY” alias Mr. JTyang berperan sebagai pendukung dana dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui peran saudara “A” bertugas menyiapkan Kapal MT. Bright (kapal yang digunakan untuk merompak) dan mengatur kesiapan operasional kegiatan perompakan, dengan dukungan dana dari Mr. JT sebesar Rp. 40.000.000,-. Saudara “F” bertugas mengatur pergerakan pelaku perompakan di laut, mencari crew Kapal MT. Bright sebanyak 10 orang dan memberikan posisi kapal yang akan dirompak kepada pelaku perompak di laut. Sementara peran dari “DN” adalah mengenalkan saudara “A” dan “F” sekaligus membantu tugas saudara “A” dan “F” dalam mengendalikan rencana perompakan kapal. Sedangkan sebagai pemberi informasi kapal-kapal dari Singapura yang akan dirompak adalah saudara “W” yang merupakan Warga Negara Indonesia berdomisili di Jakarta.
Kronologis aksi perompakan bermula adanya informasi kapal target yang diterima oleh saudara “F” dari saudara “W” bahwa ada kapal-kapal target yang akan dirompak adalah kapal yang keluar dari Singapura mengarah ke Vietnam melalui Perairan Malaysia. Sedangkan Kapal MT. Bright sudah stand by di Perairan OPL Timur untuk menunggu kapal sasaran. Dalam setiap pergerakan, Kapal MT. Bright selalu diarahkan oleh saudara “W” via Whatsapp terkait dengan nama kapal dan posisi yang akan dirompak, termasuk salah satunya Kapal MT. Lee Boo. Setiap ada info kapal dari saudara “W” selalu diteruskan saudara “F” ke Kapal MT. Bright kepada Nakhoda saudara “B” (WNI). Pada saat melakukan aksi terhadap kapal sasaran, ternyata Kapal MT. Lee Boo dalam kondisi kosong tanpa muatan dan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) pada Kamis dini hari 1 Juni 2018 waktu Malaysia.
Terkait dengan penangkapan tersebut, selanjutnya Tim WFQR melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku “A” di Jalan Nuri No. 7 Blok 4 Baloi, Batam dan rumah pelaku “DN” di Tiban Indah Permai Blok K-1 No. 17, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain handphone, buku tabungan dan catatan lokasi kapal yang dijadikan target perompakan. ( lsn)