SIDIKPOST| Kota Serang – Terkait pembongkaran rumah warga yang terkena dampak revitalisasi di kampung Kebalen, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Ibu Marni (60) yang sempat bertahan dan mengatakan memiliki Akte Jual Beli (AJB) akhirnya dengan lapang dada menerima rumahnya dibongkar, Rabu (26/02/2020).
Pantauan awak media dilapangan, tampak alat berat (escavator) sedang membongkar rumah Ibu Marni, setelah sekian lama dirinya bertahan.
Menurut Satgas Kawasan Banten Lama Babas, awalnya Ibu Marni sempat menolak rumahnya untuk dibongkar dengan alasan dirinya memiliki AJB dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.
“Awal, Ibu Marni tidak mau rumahnya dibongkar karena dirinya memiliki AJB dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai,” terang Babas.
Menurut informasi yang didapat awak media, mantan Dewan DPRD Kota Serang Rijal Azis yang juga mengaku sebagai keponakan Ibu Marni, dirinya meminta waktu sampai 31 Januari 2020 untuk berkordinasi dengan pihak BPN pada saat rapat dengan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Anggota Komisi IV DPRD Amanudin Toha, Kordinator Satgas Kawasan Banten Lama Babas yang diadakan pada waktu itu (06/01/2020).
Setelah waktu yang ditentukan lewat, Rijal meminta waktu kembali. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, Ibu Marni tidak bisa menunjukkan AJB yang katanya dimilikinya, sampai akhirnya hari ini Ibu Marni melalui Rijal menerima rumahnya dibongkar oleh petugas dari Dinas Perkim Prov Banten.
Babas juga mengatakan bahwa anak Ibu Marni meminta kepada petugas yang membongkar rumahnya agar dikerjakan dengan rapih, agar material masih bagus bisa digunakan kembali. (Amel)