Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana Di Kampung Keroncong Pakuhaji

SIDIKPOST| Tim Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Melaksanakan Konferensi Pers ,Pada Jum’at 27 Desember 2019 Penangkapan Pelaku Pembunuhan Berencana Yang Terjadi Di Kampung Keroncong Pakuhaji Tangerang. (27/12/19)

Advertisements

Konferensi Yang Dilaksanakan Di Aula Polres Metro Tangerang Kota, Dipimpin Langsung Oleh Kombes Pol Abdul Karim, SIK, M
Si.,Kapolres Metro Tangerang Kota, Dengan Didampingi Oleh Kasatreskrim AKBP Burhanuddin, SIK.

Kapolres Metro Tangerang Kota, ” Dalam Keterangan Persnya ,Menjelaskan Bahwa Kejadian Bermula Pada Hari Minggu 15 Desember 2019 Sekitar Jam 3 Sore, Telah Ditemukan Sesosok Mayat Laki-laki Di Area Sawah Kampung Keroncong Pakuhaji. Dan Setelah Melakukan Olah TKP, Selanjutnya Mayat Tersebut Kemudian Dibawa Ke RSUD Tangerang Oleh Tim Reskrim Polek Pakuhaji ,Untuk Dilakukan Otopsi Dan Visum “.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Menambahkan,” Bahwa Dari Hasil Otopsi Dan Penyelidikan Anggota Selama Lima Hari Korban Diketahui Bernama D (23) Warga Kiara Payung Pakuhaji. Dan Atas Hasil Penyelidikan Tersebut Kemudian Ditetapkan S (31) Serta R (23) Yang Masih DPO Sebagai Tersangka Dari Aksi Pembunuhan Tersebut “.

Baca Juga   Pimpinan Pondok Pesantren Nailul Amanah, Menolak Keras Ajakan Pihak lain untuk buat Kerusuhan Sidang MK

Selanjutnya, Korban Ini Merupakan Partner Tersangka Dalam Menjual Miras, Oleh Karena Korban Sering Menagih Hasil Penjualan Yang Tidak Memuaskan Kepada Tersangka Akhirnya Membuat Tersangka Kalaf ,Sehingga Berencana Membunuh Korban, Terang Kapolres Metro Tangerang Kota “.

Atas Aksi Keji Yang Dilakukannya, Tersangka Dijerat Dengan Pasal Berlapis Yakni Pasal 338 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Dan Pasal 365 KUHP Yang Masing Masing ,Ancaman Hukumannya Selama 15 Tahun Pidana Kurungan Penjara ,Ucap Kombes Pol Abdul Karim SIK. M. Si., Kapolres Metro Tangerang Kota “. ( *).