Jambret HP, Dua Pria Pengangguran Diciduk Unit Reskrim Polsek Kembangan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku penjambretan yang kerap berkeliaran di kawasan Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Kedua pelaku jambret, yakni ME (21) dan WN (19) yang keduanya merupakan warga Semanan Kalideres ini ditangkap Polisi lantaran aksinya menjambret satu Unit HP milik korban ( Aisha Ika Safira) diketahui oleh Tim Buser Polsek Kembangan saat observasi wilayah. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gg. Resmi, Joglo Kembangan Jakarta Barat, Kamis (24/05) lalu

Advertisements

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH menerangkan, pelaku melakukan Pencurian 1 unit HP dengan cara membututi korbannya, setelah ada kesempatan, pelaku langsung merampas HP milik korban

“Mereka (pelaku) ini sengaja menyusuri jalan raya menggunakan sepeda motor sambil mencari korban untuk merampas barang milik korbannya,” Terang Kompol Supriyadi, Sabtu (26/05/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, modus operandi pelaku ini dengan menyisiri jalan raya Joglo, kemudian pelaku mengikuti korban , tepat di jalan Gang Resmi, pelaku berhenti di depan korban, lalu salah satu pelaku yang diboncengi turun dari sepeda motor langsung merampas HP dari tangan korban.

Baca Juga   Kapolsek PakuHaji dan danramil Sepatan Laksanakan Pertemuan Dengan Unsur Muspika

Sempat terjadi tarik-tarikan dengan pelaku namun terlepas, kemudian pelaku berusaha melarikan diri, namun saat itu korban bersama saksi berteriak meminta tolong. Secara bersamaan anggota buser kembangan yang sedang observasi wilayah mengetahui kejadian tersebut dan langsung mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kembangan guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita antaranya 1 unit HP merk Vivo V5S warna Putih, dan 1(satu) unit sepeda motor merk Satria FU, warna Biru

Menurut keterangan pelaku, mereka nekat merampas HP milik korban lantaran mereka tak punya pekerjaan

“Apapun alasannya tetap saja tidak dibenarkan. Mereka (ME dan WN) kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan,” Tandasnya. ( Lsn/LS).