SIDIKPOST| KUKAR – Setelah mendapatkan informasi unit Reskrim Polsek Muara Kaman bergerak cepat untuk lakukan penggrebekan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Senin ( 23/09/19/ ) pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial ASO , 27 tahun, laki laki,Pekerjaan Karyawan swasta, Pendidikan SD (tidak tamat) beralamat di Jl. Minang sadaf Kec. Pitumpanua Kab Wajo Prov Sulewesi Selatan, diamankan dengan barang bukti 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu dengan bungkus plastic berat kurang lebih 0,97 gram,1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah hand Phone merk NOKIA 105 warna putih.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi membenarkan bahwa pada hari senin tanggal 23 september 2019 sekitar pukul 09.00 wita anggota opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di kebun kelapa sawit PT. MKH (Maju Kalimantan Hadapan) Kec. Muara Kaman Kab. Kukar, banyak terjadi peredaran narkotika jenis shabu di kebun tersebut.
Dari informasi warga tentang peredaran narkotika tersebut kemudian sekitar pukul 17.00 wita Anggota Opsnal datang ke salah satu mess di kebun PT MKH yang di tempati seorang karyawan kebun berinisial ASO.
Saat melihat kedatangan polisi kudian, ASO kemungkinan curiga dan panik sehingga berlari kedalam mess menuju kamar mandi dan membuang barang bukti namun petugas kepolisian mengetahui perbuatan pelaku kemudian di amankan untuk dilakukan proses penyidikan dengan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Kapolsek.
.







