IMB Kadaluarsa ” Bangunan di Kelapa Gading” ini di segel Dinas CKTRP

Penyegelan Bangunan Tanpa Surat Ijin IMB dari pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kelapa gading bertempat di Jl Hybrida IX Blok RA 25 Kav No 6 Rt 09 Rw 15 kel. Peg Dua, Kelapa gading, Jakarta Utara.( 23/05/2018).

pembongkaran Bangunan tak berijin di pimpin langsung oleh  Dinas Tata Kota Kec Kelapa Gading Ibu Alia Handayani serta  Staf Dinas Tata Kota Kec Kelapa gading jakarta utara

Advertisements

Guna Mengantisispasi hal hal yang tidak di inginkan Penyegelan bangunan ini di amankan sekitar  12 personil yang  pimpin Aiptu Iis, berikut  dengan rincian kekuatan pengamanan :

1). Dinas Tata Kota Kec Kelapa Gading : 6 personil  pimpin Ibu Alia Handayani.
2). Pol. PP Kec.Kelapa gading : 4 personil  pimpinan Supriyadi.
3). Polsek Kelapa Gading : 2 personil pimpinan  Aiptu Iis

Menurut Alia handayani  Pemilik & Bangunan adalah Vincent dengan Kontrakto yang bernama Herman serta 10 orang  pekerja bangunan

Alia Handayani Juga Mengatakan Penyegelan Ini di lakukan karena Pelanggaran Pemilik Bangunan  Diantaranya

1. Peraturan Daerah No 1 thn 2014
2. Peraturan Daerah No 7 thn 2010
3. Peraturan Gubernur No 128 thn 2012

Baca Juga   Asah Naluri Tempur, Lanal Dumai Gelar Latihan Menembak

” Kami akan Melakukan Langkah langkah yang dilakukan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) , Bangunan Rumah 2 lantai disegel karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah Kadaluarsa dan Tidak mematuhi Surat Perintah bongkar (SPB) Nomor 522/-1.758.1 tanggal 12 Mei 2017. ” Pangkas Alia Handayani. ( Lsn/Dwi).

1 komentar

Komentar ditutup.