Penyegelan Bangunan Tanpa Surat Ijin IMB dari pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kelapa gading bertempat di Jl Hybrida IX Blok RA 25 Kav No 6 Rt 09 Rw 15 kel. Peg Dua, Kelapa gading, Jakarta Utara.( 23/05/2018).
pembongkaran Bangunan tak berijin di pimpin langsung oleh Dinas Tata Kota Kec Kelapa Gading Ibu Alia Handayani serta Staf Dinas Tata Kota Kec Kelapa gading jakarta utara
Guna Mengantisispasi hal hal yang tidak di inginkan Penyegelan bangunan ini di amankan sekitar 12 personil yang pimpin Aiptu Iis, berikut dengan rincian kekuatan pengamanan :
1). Dinas Tata Kota Kec Kelapa Gading : 6 personil pimpin Ibu Alia Handayani.
2). Pol. PP Kec.Kelapa gading : 4 personil pimpinan Supriyadi.
3). Polsek Kelapa Gading : 2 personil pimpinan Aiptu Iis
Menurut Alia handayani Pemilik & Bangunan adalah Vincent dengan Kontrakto yang bernama Herman serta 10 orang pekerja bangunan
Alia Handayani Juga Mengatakan Penyegelan Ini di lakukan karena Pelanggaran Pemilik Bangunan Diantaranya
1. Peraturan Daerah No 1 thn 2014
2. Peraturan Daerah No 7 thn 2010
3. Peraturan Gubernur No 128 thn 2012
” Kami akan Melakukan Langkah langkah yang dilakukan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) , Bangunan Rumah 2 lantai disegel karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah Kadaluarsa dan Tidak mematuhi Surat Perintah bongkar (SPB) Nomor 522/-1.758.1 tanggal 12 Mei 2017. ” Pangkas Alia Handayani. ( Lsn/Dwi).
I have read so many content regarding the blogger lovers but this paragraph is
actually a good post, keep it up.