Polres Kukar Amankan Pelaku Ilegal Logging

SIDIKPOST| Kukar – Polisi telah mengamankan PelakuTindak Pidana Illegal Logging di Jalan Tening HTI PT Surya Hutani Jaya Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kukar. Selasa ( 17/09/2019 ) pukul 02.00 Wita

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.IK., M.Si melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi membenarkan bawa telah mengamankan seorang laki-laki An. SU 47 tahun, lahir di Kediri, tanggal 07 Juli 1972, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SMA lulus, Alamat jalan Poros Bontang Sangatta Desa Teluk Pandan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutim yang telah melakukan tindak pidana Illegal Logging.

Advertisements

Adapun tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Tening HTI PT Surya Hutani Jaya Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kab. Kukar terjadap seseorang yang sedang mengangkut kayu Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 10 X 10 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh ) potong, dan Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 8 X 8 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh ) potong yang di angkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Truck KT 8928 CE, awal kejadian tersebut adalah pada saat itu Pelapor bersama Anggota sedang melaksanakan patroli ke arah jalan HTI Pt Surya Hutani Jaya berpapasan dengan mobil Truck yang dicurigai sedang membawa kayu, oleh karena nya Pelapor memutar balik arah kendaraannya untuk mengejar mobil truck dan menghentikan mobil truck tersebut kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil truck tersebut memuat kayu dan setelah di tanyakan surat surat dari kayu yang dibawa tersebut akan tetapi Pelaku tidak bisa menunjukkan surat Keterangan sahnya Hasil Hutan maka Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk di lakukan proses lebih lanjut dengan barang bukti yang di sita berula : 1 (satu) Unit Mobil Truck KT 8928 CE beserta kunci kontaknya Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 10 X 10 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh ) potong, 3. Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 8 X 8 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh ) potong.

Baca Juga   Jual Hasil Pencurian Via Online, Team Alligator Polres Kukar Amankan Seorang Pelaku


Untuk tersangka di jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.” Tutup Kapolsek.