Supir Angkot Cabuli Gadis dibawah Umur Di Jatiuwung

SIDIKPOST| ADIFT. CHN alias Adi , Laki-laki 24 tahun Pekerjaan keseharian nya sebagai sopir Angkutan Kota warga Jln. Udayana Rt. 07/09 Kel. Cibodas Baru Kec. Cibodas Kota Tangerang di tangkap Polsek Jati Uwung Kota Tangerang.

Advertisements

ADIFT. CHN. Alias Adi terpaksa Diamankan tim Reskrim Sektor Jati Uwung Kota Tangerang karena bersangkutan Telah melakukan tindakan Pencabulan Terhadap Gadis sebut saja namanya (Bunga) 14 tahun.

“Berawal pada Jumat (30/08/2019) – 13.30 wib. Korban sepulang dari sekolah menggunakan jasa angkutan umum kota (Angkot) dan kebetulan korban kerap menumpang angkutan kota tersebut, dan diatas angkutan kota pelaku mengajak ngobrol korban dan bertanya nama korban,namun korban tidak menjawab.

Pelaku mengemudikan mobil Angkut nya menuju arah Perumnas 4 Kota Tangerang, Terang Kapolsek Jati Uwung Kompol.Aditya,S yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jati Uwung AKP. Zazali dan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol.Abdur Rachim saat gelar realase di Mapolres, Senin (02/09/2019) – 15.00 wib.

Korban kemudian bertanya kepada pelaku ” Bang ini mau kemana tanya korban?”, namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban dan malah kemudian berusaha merayu korban dengan kata-kata, “Dek.. Saya suka sama kamu,kita main kekontrakan saya ya !!

Baca Juga   Polri Gagalkan Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba: Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi

Korban yang semula tidak mau dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap merayu korban sehingga korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku, ungkap Aditya yang baru saja menjabat Kapolsek Jati Uwung.

” Setelah berada dikontrakan pelaku, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban Bunga dengan cara menyetubuhi korban, Jumat 30 Agustus 2019.

Menyadari dirinya telah menjadi korban pencabulan, korban kemudian memberitahukan hal kejadian yang menimpanya kepada paman nya.

Mendengar pengaduan korban sontak Paman korban kemudian melaporkan hal yang telah menimpa keponakan nya (Bunga) ke Polsek jati Uwung, sehingga Pelaku Pencabulan Terhadap Korban (Bunga) ADIFT CHN als. ADI dapat diamankan paksa Tim Reskrim Polsek Jati Uwung,”ungkapnya lagi.

Karena perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No. 81 dan atau 82 Undang-undang RI dan Nomor. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 15 tahun penjara. ( Red ).